Selasa, 23 Oktober 2012

EVALUASI P2WKSS KAMPUNG KIARAPAYUNG DESA MEKARSARI RW.03 KECAMATAN NGAMPRAH KABUPATEN BANDUNG BARAT 2012




    PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM TERPADU P2WKSS
3.1       TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
            Pelaksanaan program terpadu P2WKSS di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, telah melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Pendataan awal  100 kepala keluarga binaan di RW 3  Desa Mekarsari pada bulan Desember 2011.
2.      Pembinaan awal dan penyuluhan terpadu kepada 100 KK binaan di Posko P2WKSS RW 3 Desa Mekarsari pada bulan Januari 2012.
3.      Rapat Koordinasi Program Terpadu P2WKSS pada tanggal 3 Februari tempat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Bandung Barat, yang membahas tentang rencana  program yang dibutuhkan di lokasi P2WKSS.
4.      Verifikasi awal Tingkat Provinsi Jawa Barat Tanggal 16 Februari 2012.
5.      Kegiatan rutin dari Tim Pembina Kabupaten. Tim Pembina Kecamatan dan Tim Pokja Desa setiap hari Rabu,berupa kegiatan Penyuluhan,Pembinaan dan berbagai Kegiatan Pelatihan
6.      Rapat Koordinasi Lanjutan Tgl 26 Juli 2012 di ruang rapat SETDA.
7.      Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis untuk Kader PKK bantuan Program dari TP PKK Kabupaten Bandung Barat.
8.      Rapat Koordinasi Lanjutan Tgl 30 Agustus 2012 di Lokasi Rumah pintar Cerdas.
9.      Kunjungan Kerja Bupati Kabupaten Bandung Barat ke lokasi P2WKSS Tgl 17 September 2012.
10.  Kegiatan Sunatan Masal untuk 41 orang Anak bantuan Program dari Ikatan Kesejahteran Keluarga Dewan (IKKD) dan Pelayanan untuk 40  Peserta KB  baru gratis.
3.2       KONDISI SAAT INI DI LOKASI PROGRAM TERPADU P2WKSS KAMPUNG KIARAPAYUNG RW. 03 DESA MEKARSARI KECAMATAN NGAMPRAH

Setelah pelaksanaan verifikasi tingkat  provinsi Jawa Barat pada Tanggal 16 Februari 2012, proses kegiatan dilaksanakan sesuai jadwal dan kesepakatan dengan masyarakat binaan yang meliputi kegiatan -  kegiatan :
a)      Kegiatan Bidang Umum
b)      Kegiatan Bidang Pendidikan
c)      Kegiatan Bidang Kesehatan
d)     Kegiatan Bidang Ekonomi.
Semua Bidang Kegiatan tersebut di laksanakan  kedalam Kegiatan - Kegiatan Fisik dan non Fisik.

  1. KEGIATAN – KEGIATAN FISIK YANG DILAKSANAKAN SEBAGAI BERIKUT :
Kegiatan- Kegiatan Fisik Yang dilaksanakan meliputi :
1)      Benah Rumah untuk 100 KK Binaan Sebesar Rp 148.000.000,- (Seratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) Sumber Anggaran APBD Kab. Bandung Barat dan  sebagian Swadaya Masyarakat.
2)      Pengecatan Rumah 100 KK binaan sebesar Rp 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) masing - masing KK Binaan mendapatkan 10 kg Cat Falcon Bold, pengerjanya swadaya masyarakat.
3)      Pembuatan Rumah pintar Cerdas yang berfungsi sebagai Tempat Pusat kegiatan masyarakat Desa Mekarsari Khususnya masyarakat RW III Desa Mekarsari.
Adapun rincian anggaran biaya Rumah Pintar sumber anggaran APBD Kab. Bandung Barat dengan rincian sebagai berikut :
a)      Pembelian Tanah;
b)      Pembelian Bahan Material;
c)      Ongkos Harian Kerja;
d)     Swadaya Masyarakat;
4)      Pembuatan Gapura (sumber anggaran APBD Kab. Bandung Barat)
5)      Pembuatan Jamban Keluarga  Sebanyak 10 Unit (bantuan dari Dinas Kesehatan).
Kegiatan Fisik Selain bersumber dari anggaran Biaya Hibah dan bersumber dari Bantuan SKPD yang sudah masuk di DPA masing – masing sesuai dengan Tupoksi masing – masing.

B.     KEGIATAN NON FISIK
Kegiatan – Kegiatan Non Fisik yang dilaksanakan di Lokasi P2WKSS meliputi ;
1.        Kegiatan Penyuluhan
a)    Penyuluhan Terpadu dengan mengumpulkan 100 KK binaan dengan narasumber dari Tim Pembina Tingkat Kabupaten meliputi penyuluhan Program Terpadu P2WKSS , 10 Program PKK, Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat(PHBS), pertanian, kependudukan, pertanian, informasi, keluarga sakinah, wawasan kebangsaan, hukum, pemerintahan, gender, KDRT, trafficking, perternakan, lingkungan hidup.
b)   Penyuluhan oleh masing-masing SKPD dan Tim Penggerak PKK, Gabungan Organisasi Wanita (GOW)  kepada kader dan langsung ke KK binaan terutama tentang 10 Ppogram PKK, pemanfaatan pekarangan, rumah sehat dan kebersihan lingkungan, pengelolaan sampah, kesehatan, pendidikan, KB, keagamaan, pertanian, peternakan, perkebunan, sosial, pemberdayaan masyarakat.
  1. Kegiatan Keterampilan
a)      Membuat Aneka Makanan
b)      Merangkai Bunga
c)      Merias Wajah
d)     Baki Hantaran
e)      Menghias Toples
f)       Kewirausahaan

3.3       REALISASI BANTUAN FISIK DAN NON FISIK DARI SKPD DAN ORGANISASI WANITA KABUPATEN BANDUNG BARAT PADA PROGRAM TERPADU P2WKSS KAMPUNG KIARAPAYUNG RW. 03 DESA MEKARSARI KECAMATAN NGAMPRAH


Gambar Grafik dibawah adalah hasil Pelaksanaan Kegiatan Umum, Pendidikan & Keterampilan, Kesehatan dan Ekonomi, berikut Gambar Grafik Hasil Pencapaian Kegiatan Fisik dan Non Fisik sampai dengan Bulan Juli Tahun 2012 di Lokasi Binaan RW.03 Kampung Kiarapayung Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah.















Rabu, 14 April 2010

PENINGKATAN PERANAN WANITA MENUJU KELUARGA SEHAT DAN SEJAHTERA (P2WKSS) DESA MANDALAMUKTI KECAMATAN CIKALONGWETAN TAHUN ANGGARAN 2010

DINAS TERKAIT DAN ORGANISASI WANITA KABUPATEN BANDUNG BARAT YANG TURUT MEMBANTU BERJALANNYA KEGIATAN P2WKSS DI DESA MANDALAMUKTI RW.04 KAMPUNG BARU KECAMATAN CIKALONGWETAN.

1 DPRD Kab. Bandung Barat

2 Tim Penggerak PKK
Kab. Bandung Barat

3 Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olahraga

4 Dinas Kesehatan

5 Dinas Perhubungan

6 Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah

7 Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

8 Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi

9 Dinas Bina Marga dan Pengairan

10 Dinas Cipta Karya
dan Tata Ruang

11 Dinas Pertanian Perkebunan
dan Kehutanan

12 Dinas Peternakan
dan Perikanan

13 Dinas Peridag Koperasi
dan Usaha Mikro Kecil
Menengah

14 DINAS KEBUDAYAAN
DAN PARIWISATA

15 Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah

16 Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan
Pemerintahan Desa

17 Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Keluarga Berencana
Bidang Pemberdayaan Perempuan

18 Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Keluarga Berencana
Bidang Keluarga Berencana (KB)


19 Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Keluarga Berencana
Bidang Keluarga Sejahtera (KS)

20 Kantor Lingkungan Hidup

21 Kantor Perpustakaan dan Arsip
Daerah

22 Kantor Ketahanan Pangan

23 Bagian Hukum Setda

24 Bagian Tata Pemerintahan Setda

25 Bagian Organisasi Setda

26 Bagian Perekonomian Setda

27 Bagian Pembangunan Setda

28 Bagian Kesejahteraan Sosial Setda

29 Bagian Umum Setda

30 Bagian Tata Usaha Setda

31 Bagian Humas Setda

32 Kantor Departemen Agama

33 Kepala Kantor Penanaman Modal

34 Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik
dan Perlindungan Masyarakat

35 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja KBB

36 Gabungan Organisasi Wanita KBB

37 Forum Pos KB KBB

38 Asosiasi Kelompok Usaha KBB

39 PIK Remaja KBB

40 Ikatan Kesejahteraan Keluarga dewan
(IKKD)

41 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) KBB

42 PD. Salimah KBB

43 Dharma Wanita KBB

44 Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) KBB

45 Dharma Wanita Unit BPPKB (KBB)

46 UPTD SKB

47 LSM SEMAK

48 PT. SUSU ULTRA

49 JARI

50 Perkebunan Teh Cikalong

51 PT. Indofood & PT. Gizindo Nusantara

52 SMA Negeri Cikalong Wetan

53 Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan
Se - Kab. Bandung Barat

KLA (Kab/Kota Layak Anak)

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia

Nomor 02 Tahun 2009

Tentang

Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan mendorong pemerintah kabupaten/kota menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak;

b. bahwa Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak-hak anak;

c. bahwa Indonesia yang telah ikut menandatangani Deklarasi Dunia yang Layak bagi Anak (World Fit For Children) perlu mengembangkan rencana aksi untuk menjadikan kabupaten/kota yang layak anak sebagai bentuk pelaksanaan WFFC;

d. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, khususnya yang terkait dengan norma standar, prosedur dan kriteria urusan wajib pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka salah satu program yang ditetapkan adalah kebijakan kabupaten/kota layak anak;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;



Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);

7. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;

8. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;



BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan:

1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

2. Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia setelah Provinsi yang dipimpin oleh seorang Bupati/Walikota, dan dalam konteks Peraturan ini kabupaten/kota adalah pembagian wilayah administrasi dan geografi termasuk kecamatan, kelurahan/desa, kawasan tertentu, rumah tangga dan keluarga.

3. Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.

4. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.

5. Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah pedoman penyelenggaraan pembangunan Kabupaten/Kota melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, dan dunai usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk memenuhi hak anak.

6. Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disebut RAD KLA adalah dokumen rencana yang memuat program/kegiatan secara terintegrasi, dan terukur yang dilakukan oleh SKPD dalam jangka waktu tertentu, sebagai instrumen dalam mewujudkan KLA.



Pasal 2

Kebijakan KLA dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip :

a. non diskriminasi: yaitu prinsip yang tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, status sosial, status ekonomi, asal daerah, kondisi fisik maupun psikis anak;

b. kepentingan terbaik untuk anak yaitu menjadikan kepentingan yang terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, badan legislatif, badan yudikatif dan lembaga lainnya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan anak;

c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan yaitu melindungi hak asasi anak sebagai hak yang paling mendasar dalam kehidupan anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua; dan

d. penghargaan terhadap pendapat anak; yaitu penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupan anak.



Pasal 3

Tujuan Kebijakan KLA adalah untuk

a. meningkatkan komitmen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha di kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap anak, kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak;

b. mengintegrasikan potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, metoda dan teknologi yang pada pemerintah, masyarakat serta dunia usaha di kabupaten/kota dalam mewujudkan hak anak;

c. mengimplementasi kebijakan perlindungan anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan kabupaten/kota secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA; dan

d. memperkuat peran dan kapasitas pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak.



BAB II

RUANG LINGKUP DAN SASARAN



Pasal 4

Ruang lingkup Kebijakan KLA meliputi:

a. pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan, infrastruktur, lingkungan hidup dan pariwisata, baik secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan implementasi hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak; dan

b. aspek pembiayaan, ketenagaan, pengawasan, penilaian, pengembangan dan keterwakilan aspirasi dan kepentingan anak dalam pengambilan keputusan pembangunan kabupaten/kota.



Pasal 5

(1) Sasaran Kebijakan KLA meliputi sasaran antara dan sasaran akhir.

(2) Sasaran antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. lembaga eksekutif;

b. lembaga legislatif

c. lembaga yudikatif;

d. organisasi non pemerintah;

e. dunia usaha; danf. masyarakat.

(3) Sasaran akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarga dan anak.



BAB III

PELAKSANAAN

Bagian Kesatu

Umum



Pasal 6

Kebijakan KLA merupakan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) perlindungan anak yang merupakan salah satu bagian urusan wajib pemerintah kabupaten/Kota dengan mengimplementasikan ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.



Pasal 7

Pemerintah provinsi melakukan koordinasi dan fasilitasi pengembangan dan pelaksanaan KLA di kabupaten/kota di wilayahnya.



Pasal 8

Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembangunan KLA dan bertanggung jawab terhadap seluruh proses pelaksanaan kebijakan KLA di wilayahnya dengan melakukan koordinasi, fasilitasi dan mediasi.



Bagian Kedua

Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten/Kota Layak Anak



Pasal 9

(1) Dalam rangka efektifitas pelaksanaan kebijakan KLA di kabupaten/kota dibentuk gugus tugas.

(2) Gugus tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.



Pasal 10

Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, orang tua dan anak.



Pasal 11

Gugus Tugas KLA di Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang ketua dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau unit kerja yang sejenis, dan dibantu seorang wakil ketua dari unit kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten/kota.



Pasal 12

Gugus tugas lain di daerah yang memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak dapat dijadikan Gugus Tugas KLA.



Pasal 13

Tugas pokok Gugus Tugas KLA adalah:

a. mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan KLA;

b. menetapkan tugas-tugas dari anggota Gugus Tugas;

c. melakukan sosialisasi, advokasi dan komunikasi informasi dan edukasi kebijakan KLA;

d. mengumpulkan data dasar;

f. melakukan analisis kebutuhan yang bersumber dari data dasar;

g. melakukan deseminasi data dasar;

h. menentukan fokus dan prioritas program dalam mewujudkan KLA, yang disesuaikan dengan potensi daerah (masalah utama, kebutuhan, dan sumber daya);

i. menyusun RAD KLA 5 (lima) tahun dan mekanisme kerja;

j. menyiapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak; dan

k. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan minimal 1 (satu) tahun sekali.



Pasal 14

(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Gugus Tugas KLA di kabupaten/kota, dibentuk sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas KLA.

(3) Sekretariat Gugus Tugas KLA berkedudukan di kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau unit kerja yang sejenis.



Bagian Ketiga

Rencana Aksi Daerah



Pasal 15

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan KLA harus disusun RAD di kabupaten/kota.



Pasal 16

(1) RAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi program aksi:

a. penelaahan kebutuhan atau need assessment KLA;

b. harmonisasi kebijakan perlindungan anak;

c. pelayanan dasar kesehatan, rujukan, penyelidikan epidemiologi, penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan;

d. pelayanan pendidikan dasar, menengah umum dan kejuruan, formal dan informal;

e. perlindungan anak di bidang hak sipil, partisipasi, dan program bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;

f. pelayanan bidang perumahan, sarana dan prasarana lingkungan, serta pelayanan fasilitas umum; dan

g. pelayanan lingkungan hidup, kebutuhan dasar sanitasi dan penanganan akibatnya.

(2) Program aksi yang harus ada dalam RAD KLA disesuaikan dengan prioritas dan kemampuan kabupaten/kota.



BAB IV

INDIKATOR PROGRAM KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK



Pasal 17

Indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan KLA terdiri dari indikator:

a. umum; dan

b. khusus.



Pasal 18

Indikator umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi bidang :

a. kesehatan;

b. pendidikan;

c. perlindungan;

d. infrastruktur; dan

e. lingkungan hidup dan pariwisata.



Pasal 19

Indikator Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi bidang :

a. pembuatan kebijakan; dan

b. promosi pelaksanaan kebijakan KLA.



Pasal 20

Pelaksanaan kebijakan KLA dan indikator keberhasilannya akan di atur dalam petunjuk pelaksanaan kebijakan KLA.



BAB V

MEKANISME KERJA



Pasal 21

Gugus Tugas KLA dalam melaksanakan tugasnya, melakukan koordiansi dan hubungan kerja secara langsung dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.



Pasal 22

(1) Gugus Tugas KLA di kabupaten/kota melakukan evaluasi pelaksanaan RAD KLA.

(2) Evaluasi terhadap pelaksanaan RAD KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun.



Pasal 23

(1) Gugus Tugas KLA kabupaten/kota menyampaikan laporan pelaksanaan KLA kepada Bupati.

(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan KLA kepada Gubernur dengan tembusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Dalam Negeri.



BAB VI

PEMBERIAN PENGHARGAAN



Pasal 24

(1) Kabupaten/Kota yang telah mengembangkan dan melaksanakan kebijakan KLA, akan diberikan penghargaan oleh pemerintah.

(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan program yang peduli terhadap anak.



Pasal 25

Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan pada Peringatan Hari Anak Nasional.



BAB VII

PENDANAAN



Pasal 26

(1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan KLA di kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota;

(2) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan KLA di provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi;

(3) Pemerintah dapat memberikan bantuan anggaran pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan kabupaten/kota layak anak di provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(4) Dunia usaha dapat memberikan bantuan anggaran pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan kabupaten/kota layak anak di provinsi, kabupaten/ kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 27

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Di tetapkan di Jakarta

Pada tanggal 8 Mei 2009





MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,

ttd

MEUTIA HATTA SWASONO